Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif Rusmandi Chandra

0
15
Kejagung menangkap buronan Rusmandi Chandra yang merupakan terpidana dalam kasus kredit fiktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Rusmandi Chandra yang merupakan terpidana dalam kasus kredit fiktif terhadap modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) hingga merugikan negara Rp41 miliar.

Dia ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agun RI saat sedang makan di sebuah warung angkringan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (9/9) malam.

“Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Ruswandi merupakan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara sebelum melarikan diri.

Dalam perkara tersebut, Rusmandi dinyatakan telah terbukti bersalah dengan membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif yang ditujukan untuk mengajukan kredit modal konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Selain divonis pidana penjara 10 tahun, dia pun diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan pidana kuraungan. Serta, dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurangan.

Hari mengatakan, sepanjang 2020 ini, sudah ada 65 buronan yang berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Penanagkapan itu dilakukan di berbagai wilayah baik dalam status tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Hari.

Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Agung dikritik habis-habisan lantaran tak kunjung dapat menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Buronan sejak 2009 silam itu diketahui bisa keluar masuk ke Indonesia pada Juni lalu untuk mengajukan proses hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali untuk perkara yang menjeratnya.

(TI)