Parkir Sembarangan di Depok Kini Didenda Hingga Rp2 juta

0
120
Hati-hati, parkir sembarangan di Depok Kini didenda hingga Rp2 juta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Nantinya warga yang parkir sembarangan bisa didenda hingga Rp2 juta.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pihaknya mengkaji penyediaan fasilitas parkir di tempat-tempat umum. Dia akan mengajak investor untuk membuat kantong-kantong parkir bagi warga.

“Kita nanti siapkan tempat-tempat parkir umum. Tidak menutup kemungkinan ke arah sana,” kata Priadi, Jumat (10/1/2020).

Priadi menyebut dari 2 juta lebih penduduk Kota Depok, ada 1 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang mengaspal di Depok. Dia ingin nantinya penataan kota tidak terganggu karena banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

“Paling tidak nanti ditata di tempat-tempat yang padat,” ucap Priadi. Sementara itu, ada pro dan kontra terkait penerapan perda itu. Salah satu warga Rio, mendukung penerapan perda itu.

“Ya baguslah, kan sering banget lihat mobil mau lewat susah. Kanan-kiri parkir semua di bahu jalan,” kata Rio.

Berbeda dengan Rio, Cecep menyebut aturan tersebut memberatkan. Dia menyinggung pengemudi taksi online yang akan terbebani karena adanya aturan itu.

“Terlalu memberatkan, yang memiliki mobil belum tetntu orang yang ini kaya. Dia mungkin bekerja ojek online, kan mereka juga butuh pendapatan. Kalau itu terlalu memberatkan,” kata Cecep. (INT)