Pembuat Narkoba Digrebek di Kawasan Tamansari, Dua Tersangka Tertangkap

0
374

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pembuat narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 23 Maret 2029.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB (36) dan SA (40) yang diduga sebagai pekerja.

”Ada dua orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja,” kata Hengky saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba dikawasan tersebut. Kemudian kata Erick, tim melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan undercover buy.

“Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tambora. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di celana tersangka,” paparnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.

“Dalam pengerjaannya, mereka mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA,” tambahnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus itu sendiri polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau.

Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara. (INT)