Pemerintah Bisa Meniru China dalam Mendorong Pemakaian Mobil Listrik

0
165
Pemerintah bisa meniru China dalam mendorong pemakaian mobil listrik di Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah bisa meniru China dalam mendorong pemakaian mobil listrik di Indonesia. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan atau keistimewaan terhadap pemilik mobil listrik.

Menurut Jonan, pemilik mobil di China kesulitan mendapatkan jatah plat nomor kendaraan. Pasalnya, pemerintah Negeri Tirai Bambu itu menggunakan sistem lelang dalam memberikan plat nomor kepada warganya.

“Di China sistemnya lelang, diundi karena ada kuotanya. Jadi biar pun Anda kaya, kalau tidak ada nomor platnya ya percuma,” ucap Jonan, Senin (14/10).

Namun, khusus bagi pemilik mobil listrik, mereka tak perlu mengikuti proses lelang untuk mendapatkan plat nomor. Pemerintah China akan langsung memberikan plat nomor kendaraan kepada sang pemilik.

“Pemerintah China buat aturan baru. Mobil listrik langsung dapat plat nomor,” kata Jonan.

Dengan pengaturan seperti ini, industri mobil listrik jelas lebih maju di China. Menurutnya, pihak yang bisa mendorong industri tersebut di Indonesia adalah Menteri Perhubungan dan kepolisian.

“Saya tidak bisa,” imbuhnya.

Diketahui, aturan kendaraan listrik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Beleid itu resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Kendaraan listrik terbagi menjadi dua kelompok, pertama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai beroda dua atau roda tiga dan kedua KBL berbasis baterai beroda empat dan lebih. (INT)