Presiden Joko Widodo Lantik Kepala PPATK yang Baru

0
8

Presiden Joko Widodo melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru. Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/10/2021). “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat pelantikan.

Ivan menggantikan Kepala PPATK periode lampau, yakni Dian Ediana Rae. Dikutip dari laman resmi PPATK, Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan. Ivan bukan sosok baru di PPATK. Dia berkarier di lembaga tersebut sejak 2003.

Karier di bidang pemberantasan sejalan dengan latar belakang pendidikannya. Ivan tercatat sebagai sarjana hukum Universitas Jember. Ia kemudian melanjutkan program master di Washington College of Law di Amerika Serikat.

Setelah selesai menempuh pendidikan master, Ivan melanjutkan sekolah S-3 untuk program doktor. Ia mengambil program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Di hadapan Presiden Jokowi, Kepala PPATK lantas mengucap sumpah jabatan. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.

Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undanganan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melakukan tugas dan kewenangan selaku kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.