Sinergi PPATK- Mendagri Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

0
34
Dian Ediana Rae dan Tito Karnavian

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 16 Juni 2020. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Sinergi PPATK dan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai perlunya KSP dan USP dilindungi dari kemungkinan  masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Untuk itu pertemuan PPATK dan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah,” ujar Dian dalam siaran pers yang disampaikan Humas PPATK, Selasa (16/6/2020).

Dian melanjutkan, pertemuan juga mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) atau ormas yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Dian menyebut pertemuan koordinasi dengan mendagri hari ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk TPPU.

PPATK, kata Dian, akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan. Hal ini untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan,  menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.

“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” kata Dian.

Sementara itu Mendagri juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” Ujar Tito

Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis diantaranya guna membahas koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda. (CPK)