Vonis 3 Tahun Habib Bahar bin Smith

0
251
habib bahar bin smith

Habib Bahar bin Smith akhirnya divonis 3 Tahun penjara, Hakim yang diketuai Eddison Muhammad menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan Hakim yang dijatuhkan vonis 3 tahun penjara, Bahar bin Smith setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum menyatakan piker-pikir.

“ Saya pikir-pikir dulu yang Mulia” Ujar Bahar diruang sidang.

Diluar sidang nampak sejumlah masa yang melakukan orasi dukungan kepada Bahar bin Smith, namun kepolisian berkoordinasi cukup baik sehingga tidak mengangu jalannya sidang dan lalulintas disekitar gedung kearsipan jalan seram kota bandung. (INT)