Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa seorang kadernya, Encek UR Firgasih.
Kendati demikian, kata Achmad Baidowi, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Apa yang dilakukan ibu encek merupakan tanggungjawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, dalam setiap kesempatan bimbingan teknis (Bimtek) anggota DPRD, PPP selalu menginstruksikan anggota DPRD dari partainya untuk tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Bahkan setiap Bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Encek ditangkap bersama suaminya, Bupati Kutai Timur Ismunandar di sebuah hotel di Jakarta. (NI)









































