Ferdy Sambo Bernapas Panjang, MA Tolak Hukum Mati

0
8
Irjen Pol Ferdy Sambo Mantan Kadivpropam Mabes Polri

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putusan MA mendapat dissenting opinion 2 anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” Ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

Selain Sambo perubahan putusan, istrinya, Putri Candrawathi, Ajudan Ricky Rizal dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi dan mendapat potongan hukuman Untuk Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 Tahun, Ricky dari 13 Tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dari 15 Tahun menjadi 10 tahun. (HAS)