Lukas Enembe Tersangka KPK, Pendukung Geruduk Polda

0
3
Gubernur Prov Papua Lukas Enembe

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua,

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.

Sementara itu KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuhnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua hari ini. Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe.

Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya, serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Juru bicara Gubernur Papua Muh Rifai Darus mengatakan Gubernur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. Rifai Darus menyampaikan ke massa simpatisan bahwa Gubernur Lukas memang belum pulih.

“Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” Ujar Muh Rifai (CPK)