Panglima TNI : Tidak Ada Intimidasi dan Intervesi KPK
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tidak benar ada yang menyebut anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Yudo Margono menyatakan kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi atau intervensi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
“Yang hadir di sana itu pakar hukum, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Yudo mengatakan sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang. Ia mengimbau publik membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.
“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta,” ujarnya.
Diketahui dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap. (CPK)