Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, maupun melakukan unjuk rasa.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang menyebut seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, demokratis, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
Menurut Supratman, pembahasan kedua regulasi tersebut dilakukan secara intensif bersama DPR dan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ia menilai berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal demonstrasi, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga kebebasan berekspresi perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak ditafsirkan secara sepotong-potong.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan pengaturan administratif demi menjaga ketertiban umum.
Edward menekankan bahwa ketentuan yang diatur adalah kewajiban pemberitahuan kepada aparat, bukan permintaan izin. Hal tersebut bertujuan agar demonstrasi dapat berlangsung aman dan tertib.
Ia menjelaskan, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak demonstran tidak berbenturan dengan hak masyarakat lainnya.
Edward juga menegaskan bahwa demonstrasi tetap dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Sanksi pidana hanya berlaku apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.






































