Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap aparat kepolisian dan POM TNI. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden RI Joko Widodo mundur yang tersebar luar di masyarakat.
“Sudah ditangkap dikediamannya dan tidak ada perlawanan dari ybs” Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.Argo saat dihubungi intergitasonline.com, Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus’an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini. Ruslan dijemput pada Kamis (28/5) pagi tadi waktu setempat.
Ruslan kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dari tangan Ruslan, petugas menyita 1 unit telepon genggam yang digunakan merekam surat terbuka, dan satu buat KTP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (CPK)