Ferdi Sambo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup. Apa Maknanya?

0
2

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Tuntutan penjara seumur hidup itu diberikan usai terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa.

Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah. Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis. Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun.

Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman. Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), dikutip dari Kompas.com (2022) menjelaskan, pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. “Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia,” ujarnya