Alasan Kemanusiaan, Presiden Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir

0
346
Abu Bakar Ba’asyir, segera dibebaskan

Pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba’asyir, segera dibebaskan menyusul persetujuan pembebasannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan kemanusiaan. Ba’asyir yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui sedang dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah berbicara dengan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir pekan lalu. Dia pun sudah melapor ke presiden ihwal kondisi Ba’asyir. Menurut Yusril, Jokowi berkeyakinan bahwa ada cukup alasan untuk membebaskan sang ustaz.

“Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengklaim, Ba’syir juga telah menyetujui untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah bebas, kata Yusril, Ba’asyir akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

“Saya juga sudah bicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa. Yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah di mana-mana jadi akan fokus istirahat di rumah sebagai orang tua,” ucap Yusril.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.