Tjahjo Kumolo: Menelpon Neneng Untuk Menyelesaikan Polemik Meikarta

0
331
Pengerjaan proyek Meikarta

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengklarifikasi terkait kasus izin proyek Meikarta yang menyeret namannya. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku heran namanya disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Tjahjo menuturkan, dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya telepon bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan kan,”kata Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dia mengakui telah menelpon Bupati Neneng. Namun saat itu sedang rapat terbuka di Kemendagri dan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.

“Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta, sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati, atas laporan Dirjen Otda,” ujar dia.

Selanjutnya, Tjahjo meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.

“Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya. Maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR,” ucap Tjahjo.

Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikannya pun sama dengan keterangan Neneng dalam persidangan. Yakni, sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.

“Dia juga menjelaskan di pengadilan. Dia jawab siap sesuai dengan peraturan, ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya,” kata Tjahjo. (INT)