Juliari Batubara Dituntut Penjara 11 tahun, Denda 14,5 Miliar

0
21
Juliari Batubara Mantan Mensos

Juliari Batubara dituntut membayar kerugian negara dengan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti memerintah dan menerima fee pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 dari dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa berharap agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

“Menetapkan uang penghanti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021). “jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun,” kata jaksa.

Adapun, jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini jaksa menilai Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Diketahui dalam perkara ini Juliari diduga menerima uang fee pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diterima Juliari dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos. (HAS)