Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka Suap

0
3
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

“Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujarnya

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, yang sebelumnya sudah diamankan oleh para penyidik KPK di 2 lokasi Jakarta dan bekasi. (MG)