Polisi Tetapkan 6 Tersangka Insiden Kanjuruhan

0
7

Polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Tiga diantaranya merupakan anggota Polresta Malang. Demikian disampaikan Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Adapun tersangka antara lain: Dirut PT LIB berinisial AH karena tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan, kemudian Ketua Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab penuh terhadap pertandingan tapi tidak membuat dokuemen keamanan, kemudian SS, yang merupakan Security Officer yang memilih meninggalkan stadion dan menyuruh panitia lainnya meninggalkan stadion sehingga tidak ada penjagaan pintu keluar stadion. Selain itu tiga tersangka lainnya yaitu Kabag Ops Polres Malang (WS). WS disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata. Selain itu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H juga menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.  “Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.Kasat Samapta Polres Malang (BSA) juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.