Siap-Siap, Penonaktifan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta dimulai Agustus 2023

0
17

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan urgensi penonaktifan KTP DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, penonaktifan KTP DKI perlu dilakukan agar pencatatan administrasi kependudukan di Ibu Kota lebih rapi. “Ini (penonaktifaan KTP DKI) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan, di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/5/2023).

Kata Budi, dengan adanya penonaktifan KTP DKI, program Pemprov DKI bakal lebih maksimal. Ia mencontohkan, salah satu program yang bakal menjadi lebih maksimal adalah penyaluran bantuan sosial kepada warga. Penyaluran bantuan sosial memang memerlukan data berupa KTP. “Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Budi menyebutkan, Disdukcapil DKI masih mendata jumlah warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Berdasarkan data sementara, ada 194.000 warga ber-KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Menurut Budi, perangkat RT/RW akan mencocokkan jumlah warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota dengan kondisi warga di wilayah masing-masing.

Rencananya, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023. Bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan dari Mei hingga Juli mendatang.