Sudah ASN Tapi Masih Dapat Bansos?

0
11

ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Karena dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos. “Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos). Dalam proses verifikasi tersebut, Risma menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah. Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan. “Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma.

Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti. “Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa. Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial. Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos. “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia.