Direktur ISC, Pakah Putusan MK Gibran Bisa Cawapres 2024

0
16
Walikota Solo Gibran Rakabuming

Direktur Integritas Studies Center (ISC) Hendrik A Sinaga mengatakan dengan dikabulkanya uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, yang dibacakan pada sidang putusan MK, senen, 16/10/2023, maka seperti Walikota Solo Gibran Rakabuming dapat maju sebagai Capres dan Cawapres pada pemilu 2024.

“Putusan MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, namun bila ada kandidat di bawah usia 40 tahun tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk sebagai kepala daerah, boleh diusung sebagai capres maupun cawapres meski belum 40 Tahun” Ujar Hendrik

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, namun bila ada kandidat di bawah usia 40 tahun tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk sebagai kepala daerah, boleh diusung sebagai capres maupun cawapres.

Hendrik menyatakan bahwa keputusan MK itu bersifat final dan implikasinya putusan tersebut bisa langsung dipakai dan digunakan dalam pendataran Capres dan Cawapres yang akan dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023 di KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas berikut amar putusan sebagai berikut :

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. (HAS)