Kolonel Priyanto Terancam Hukum Mati

0
29
Kolonel Inf Priyanto

Kematian sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) sempat menghebohkan masyarakat di akhir tahun 2021 lalu. Sempat hilang usai insiden tabrakan, keduanya ternyata dibunuh dan dibuang trio oknum anggota TNI AD, mayatnya ditemukan tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kasus itu terungkap berawal dari hilangnya Handi dan Salsa yang terlibat kecelakaan di Nagreg hari Rabu, 8 Desember 2021 lalu. Usai tabrakan dengan mobil bercat hitam, keduanya menghilang dibawa pemobil menuju arah Limbangan, Garut.

Kasus pembunuhan sejoli Handi Saoutra (18) dan Salsabila akhirnya bergulir ke pengadilan militer. Bahkan aktor utama kasus ini, Kolonel Priyanto, terancam hukuman mati.

Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal. Priyanto terancam hukuman mati.

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sekadar diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (CPK)