Richard Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Kembali dari LPSK

0
12

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa mengajukan kembali program perlindungan yang telah dihentikan oleh LPSK sebelumnya. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal.

Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya. “Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” kata Susilaningtyas kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2022.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Setiap orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan dirinya dan Richard menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard. Ia berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny kepada Tempo.

Menanggapi alasan LPSK yang menyebut Richard telah melanggar perjanjian dan ketentuan undang-undang sebagai terlindung, Ronny mengatakan pihaknya telah mematuhi prosedur proses wawancara dengan stasiun televisi Kompas TV sesuai klausul perjanjian. Ronny mengatalan pihaknya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK dengan Richard Eliezer maupun ketentuan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis. Ia mengatakan pihaknya mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian.“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” kata Ronny kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Berpaku pada pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” kata Ronny.

Dalam pernyataan konferensi pers pada Jumat kemarin, 10 Maret 2023, LPSK memutuskan mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.Juru bicara LPSK Rully Novian pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri. LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.