Polemik Nomor Urut Parpol Lama. Ada Diskriminasi Politik?

0
7

Pemilu 2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik di DPR RI perihal nomor urut peserta pemilu. Sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu. “Partai politik Parlemen diberikan dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, ataupun boleh memilih nomor urut baru yang diundi secara terbuka. Untuk partai politik Parlemen diberikan dua opsi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai keputusan itu tidak tepat. “Soal tepat dan tidak, saya katakan sebenarnya kurang tepat karena bagaimanapun harus berkeadilan tanpa diskriminasi di sinilah muncul ketidakadilan maka dari itu muncul protes dari partai-partai yang baru,” kata Ujang.

Selain kurang tepat menurut pria yang telah menempuh pendidikan Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu, keluarnya Perppu tersebut  juga diskriminatif.

“Saya melihat memang kurang pas dan kurang tepat dan dianggap diskriminatif. Tapi memang itulah narasi politik kita yang dipertontonkan oleh elit politik yang ada di Senayan. Suka tidak suka rakyat hanya bisa mengelus dada dengan kebijakan-kebijakan yang dikelurkan oleh pemerintah melalui Perppu tersebut,” sambungnya.