Janes Meliano Penjual Gelar Habib Palsu Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

0
102
Janes Meliano Penjual Gelar Habib Palsu Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24). Hakim menyatakan Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan hakim seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (26/9/2024).

Sidang putusan itu digelar pada Kamis (12/9). Duduk sebagai hakim ketua ialah Bawono Efendi dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping.

Dalam kasus ini, Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.

Janes  menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta dari 6 korbannya. (IRS)