Jakarta, integritasonline.com – Lembaga swasta Penyedia indeks global, MSCI Inc yang berkantor di New York AS menetapkan Indonesia masih masuk ke dalam status pasar negara berkembang (emerging market) kendati memberikan sejumlah catatan.
Secara rutin MSCI (Morgan Stanley Capital International) melakukan penilaian rutin ke beberapa market dunia.MSCI 2026 Global Market Accessibility Review kali ini menyajikan penilaian terperinci mengenai aksesibilitas setiap pasar saham yang tercakup dalam indeks MSCI dan mengevaluasi lima kriteria utama berikut:
Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)
Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)
Efisiensi kerangka operasional (Efficiency of the operational framework)
Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)
Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)
Pada laporan siklus tahun ini, secara umum terdapat lebih banyak peningkatan peringkat dibandingkan dengan penurunan di seluruh kelompok Emerging Markets.
Namun, sorotan krusial bagi pasar domestik adalah penurunan kualitas aksesibilitas akibat kendala struktural, terutama mengenai masalah transparansi kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi di bursa Indonesia.
Dalam laporan MSCI menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) di pasar modal Indonesia yang dinilai mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.
Penurunan tersebut menjadikan Indonesia bersama Turki sebagai negara yang mengalami kemunduran aksesibilitas pasar dalam siklus peninjauan tahun ini.
Namun, penurunan yang terjadi dipicu oleh persoalan struktural berupa kurangnya transparansi kepemilikan saham dan kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi kualitas informasi pasar.







































