Diduga Ditolak Saat Mencari Pertolongan Medis di IGD RS Immanuel Bandung, Andi Simbolon Meninggal Dunia

0
10

Integritasonline.com, Bandung – Keluarga almarhum Andi Simbolon melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum HAS dan Rekan, meminta pertanggungjawaban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap RS Immanuel Bandung atas dugaan penolakan dan/atau tidak diberikannya pelayanan medis sebagaimana mestinya kepada almarhum pada 13 Oktober 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius keluarga setelah almarhum, yang menurut keterangan keluarga saat itu mengalami sesak napas dan wajah melepuh, diduga tidak memperoleh penanganan medis yang memadai ketika mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Immanuel Bandung.

Berdasarkan keterangan keluarga, dalam proses pelayanan tersebut dokter umum yang menangani, dr. Mentari Ginting, diduga menyampaikan bahwa pasien mengalami penyakit campak. Keluarga juga menyampaikan bahwa terdapat pengarahan agar pasien menggunakan jalur pelayanan umum dengan pembayaran mandiri apabila ingin mendapatkan penanganan medis.

Padahal, almarhum diketahui memiliki kartu BPJS Kesehatan. Keluarga mempertanyakan mengapa persoalan jalur pembiayaan diduga menjadi hambatan ketika pasien membutuhkan pemeriksaan dan pertolongan medis.

Setelah tidak memperoleh penanganan sebagaimana diharapkan, keluarga berupaya mencari rumah sakit lain. Almarhum akhirnya mendapatkan pelayanan di Santosa Hospital Bandung Central dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama lebih dari 15 hari.

Namun, setelah menjalani perawatan tersebut, Andi Simbolon dinyatakan meninggal dunia pada 2 November 2026 pukul 14.56 WIB berdasarkan Surat Keterangan Kematian Santosa Hospital Bandung Central.

Keluarga Kehilangan Tulang Punggung

Istri almarhum, Eva Rulina Sihaloho, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Bagi
keluarga, peristiwa ini bukan hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan manusia.

Keluarga berharap peristiwa ini tidak berhenti sebagai persoalan pribadi, melainkan menjadi momentum evaluasi agar masyarakat tidak mengalami kejadian serupa ketika mencari pertolongan di instalasi gawat darurat.

HAS dan Rekan Tempuh Langkah Hukum

Kuasa hukum keluarga, Hendrik Aryanto, S.H., M.H. dan Juan Sahata Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum HAS dan Rekan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan kelembagaan.

Menurut kuasa hukum, pelayanan IGD merupakan bagian penting dari kewajiban rumah sakit dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat, khususnya pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.

Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan melarang penolakan pasien gawat darurat maupun penundaan pelayanan karena persoalan administratif.

Selain itu, Pasal 193 UU Kesehatan mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Sementara itu, Pasal 438 dan Pasal 440 UU Kesehatan juga menjadi ketentuan yang akan dikaji dalam menilai dugaan tindak pidana, sepanjang unsur-unsur hukumnya dapat dibuktikan.

Hendrik Aryanto, S.H., M.H. menyampaikan persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi rumah sakit atau penggunaan BPJS.

“Ketika seseorang datang mencari pertolongan medis, keselamatan dan kondisi pasien harus menjadi perhatian utama. Kami ingin mendapatkan kejelasan apakah kewajiban pelayanan kegawatdaruratan telah dilaksanakan secara benar oleh rumah sakit,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi dokter maupun manajemen rumah sakit sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, dugaan penolakan pelayanan dan rangkaian peristiwa yang berakhir dengan meninggalnya almarhum harus diperiksa secara objektif dan transparan.

Empat Langkah Pengaduan dan Pengawasan

Sebagai bentuk keseriusan, Kantor Hukum HAS dan Rekan menyiapkan langkah-langkah kelembagaan dan hukum sebagai berikut:

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat: Meminta pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran standar pelayanan IGD RS Immanuel Bandung.

BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat: Meminta pemeriksaan status kepesertaan almarhum dan dugaan pengarahan dari jalur BPJS ke pelayanan umum.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI): Meminta perhatian dan evaluasi profesionalisme pelayanan rumah sakit.

Gubernur Jawa Barat: Memohon perhatian dan mendorong perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan serta pengawasan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Kantor Hukum HAS dan Rekan akan menyampaikan somasi kepada Direksi RS Immanuel Bandung untuk meminta klarifikasi resmi, salinan dokumen pelayanan medis yang dapat diberikan secara hukum, catatan triase IGD, serta pengamanan rekaman CCTV dan seluruh bukti terkait peristiwa tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, keluarga akan mempertimbangkan laporan pidana dan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Mendesak Evaluasi Pelayanan IGD

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan.

Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan kesehatan. Karena itu, pelayanan kegawatdaruratan harus mengutamakan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga medis, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Kami ingin memperoleh kebenaran dan pertanggungjawaban, jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami kehilangan orang tercinta karena pelayanan kegawatdaruratan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan Kantor Hukum HAS dan Rekan.

Kantor Hukum HAS dan Rekan berharap pihak RS Immanuel Bandung memberikan klarifikasi terbuka dan bersedia bekerja sama dalam proses pemeriksaan.