Jhon Kei diamankan saat Polda Metro Jaya menggerebek markas mereka terkait kasus penembakan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang mereka saat ini diperiksa di Polda Metro Jaya
“Pelaku yang diamankan 2 orang di duga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan, penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.
“28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, 1 buah dekorder hikvision,” kata Yusri.
Yusri menyebut, puluhan orang termasuk Jhon Kei diamankan terkait dengan peristiwa di Green Lake City, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.
“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (CPK)







































