Berdasarkan data KPU, jumlah DPT per-16 November 2018 adalah 191 juta orang. Jumlah ini tidak jauh berbeda dari Pilpres tahun 2014 sejumlah 190 juta orang. Mungkin jumlah DPT menyusut dari yang seharusnya?
Dari pemilu ke pemilu biasanya jumlah DPT meningkat secara signifikan. Misalnya pada Pemilu 2004, jumlah DPT mencapai angka 150.644.184, angka tersebut kemudian meningkat sebanyak 25 persen pada Pemilu 2009 yang mencapai 176.367.056. Kemudian, pada Pemilu 2014 jumlah DPT mencapai 188.268.423. Angka itu naik sebesar 7 persen atau naik sejumlah 11.901.367 suara.
Sementara itu, pada Pemilu 2018, jumlah DPT tahap perbaikan dua baru mencapai 189.144.900. Angka itu hanya naik 0,46 persen dari 2014 atau hanya naik 876.477 DPT.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja menyoroti soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Kenaikan angka DPT dari Pemilu 2014 ke 2019 dinilai tidak signifikan.
Wakil Direktur Departemen Saksi TKN-KIK I Gusti Putu Artha mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri harus bisa menjelaskan masalah tersebut. Pasalnya, ketiga institusi ini dinilai memiliki kewenangan dalam penetapan DPT.
“Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya ini menjadi anomali. Seolah-olah lima tahun itu tidak terjadi penambahan jumlah DPT. Oleh karena itu, kami sangat berkepentingan mendapat penjelasan stagnansi jumlah DPT ini,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan KPU, Bawaslu, dan Kemendagari untuk bisa menginventarisir potensi masalah yang berkaitan dengan jumlah DPT. Ia mengingatkan agar ketiga institusi memerhatikan hal tersebut. “Ada potensi persoalan, katakanlah pelayanan e-KTP. Itu capres kami yang dirugikan. Karena apa? Karena warga di pinggiran tidak terlayani dengan baik. Atau bisa juga karena faktor lain karena faktor politik misalnya,” jelas Putu.
Bawaslu sebelumnya telah memberikan kesempatan KPU dalam penyempurnaan DPTHP-2. Beragam kendala yang dihadapi perlu dibenahi.
Hasil rekomendasi DPTHP-1 pascapenetapan pada 16 September 2018 mestinya dirampungkan KPU pada hari ini, Kamis, 15 November 2018. Namun enam dari 34 provinsi meminta tambahan waktu terkait kendala yang dihadapi dari proses rekapitulasi data.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan KPU saat ini masih menunggu data DPT di 6 provinsi yang belum dirampungkan, artinya masih ada sekitar 1 juta DPT lagi. Ia juga mengaku data pemerintah sekarang ini sudah jauh lebih baik dari yang lalu dengan adanya e-KTP sehingga KTP ganda terdeteksi dengan baik. “Akhirnya data pemilih kita sekarang jauh lebih bersih dari KTP ganda yang dulu banyak beredar,” ujar Pramono. Artinya data DPT sekarang lebih valid dibanding DPT 2014.
Berdasarkan undang-undang, sekarang DPT berdasarkan alamat sesuai KTP bukan lagi berbasis domisili seperti sebelumnya. “Jadi didata satu kali sesuai alamatnya, tidak ada pendataan ganda,” ujar Pramono.
Sampai saat ini masih ada 3 persen yang belum melakukan perekaman KTP, jadi masih ada sekitar 5-6 juta orang yang belum merekam KTPnya. KPU berharap Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan perekaman KTP 100 persen sampai akhir tahun 2018. (INT)








































