MK Tolak Permohonan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

0
18
Pembacaan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

“Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,”

Senada dengan putusan MK yang menolak putusan batas usia Capres dan Cawapres, Direktur Intergitas Studies Centre (ISC) Hendrik Sinaga, SH.,MH mengatakan sulit Mahkamah Kontitusi sulit  mengabulkannya karena memang itu bukan kewenagan mereka melaikan Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut.

“Mengenai aturan batas usia capres dan Cawapres itu yang buat Pemerintah dan DPR bukan di MK” Ujar hendrik. (HAS)