Berbuntut Panjang, Pecat Terawan, IDI Akan Dievaluasi

0
170
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto diberhentikan IDI Menuai Kontroversi

Pemecatan Dr Terawan Agus Putrato sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) berbuntut Panjang, organisasi IDI akan dievaluasi keberadaannya.

Direktur Eksekutif ISC, Hendrik Sinaga menilai keputusan MKEK IDI membuktikan ada persoalan akut di tubuh IDI bahkan menjadi preseden buruk dimasa akan datang kepada dokter-dokter yang melakukan inovasi namun tak sejalan dengan IDI akan bernasib serupa dengan dr Terawan.

“Kasus ini sudah lama namun muncul kembali, kesannya seperti dendam kepada dr Terawan, saya pribadi dan masyarakat membaca demikian” Ujar Hendrik kepada redaksi, Sabtu, (26/3/2022).

Dokter terawan itu mantan Menteri kesehatan dan banyak terobosan yang sudah dilakukan beliau dan dirasakan masyarakat dan itu fakta bahkan Vaksin Nusantara yang digagas beliau namun balasan IDI malah diberhentikan tetap dengan alasan kode etik, tentunya semua bertanya-tanya ada apa dengan IDI dan dokter Terawan.

“Dokter Terwawan itu termasuk luarbiasa dengan inovasinya bahkan sempat menjadi Menkes, dipecat IDI alasanya apa ?  mungkin beliau ada kurangnya tapi tak pantas langsung dipecat, kecuali terbukti melakukan pelanggaran pidana, atau mall praktek yang bisa dibuktikan”  Tegas Hendrik, penuh bertanya-tanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan MKEK IDI berbahaya bagi masa depan kedokteran Tanah Air.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaruh perhatian dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco.

Pimpinan DPR RI itu juga akan meminta kepada Komisi IX untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran agar persoalan seperti ini menjadi perhatian khusus.

 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR akan menkaji keberadaan organisasi dokter  indoensia, dikarenakan IDI bukanlah sebuah lembaga negara namun mempuyai kewenangan yang luarbiasa. (CPK)