Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman mengatakan KUHAP saat ini sudah berusia lebih dari 44 tahun.
“Pada masa sidang mendatang Komisi III akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP akan menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini yang sudah berusia lebih 44 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Habiburokhman menyebutkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI akan memberikan keadilan bagi setiap pihak.
Habiburokhman mengatakan KUHAP yang dibahas pihaknya akan mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan. Dia mengatakan kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan.
“KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan dengan pengaturan adanya kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan,” katanya.
Habiburokhman menyebutkan KUHAP baru juga memperkuat peran advokat. Dia mengatakan advokat tidak hanya mendampingi tersangka atau terdakwa, tapi juga saksi dan korban.
“Dalam KUHAP baru peran advokat juga diperkuat. Jika sebelumnya Advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, di KUHAP baru advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Dalam KUHAP baru, advokat tak hanya bisa mendampingi tersangka atau terdakwa tetapi juga bisa mendampingi saksi dan korban,” ujar Habiburokhman.
Dia mengatakan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menjadi bagian penting yang diatensi oleh Komisi III DPR. KUHAP baru akan mengatur metode restorative justice dalam BAB khusus.
“Hal terpenting dalam KUHAP baru adalah penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice dimuat secara detail dalam satu BAB khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana,” ujarnya.
Sementar itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi. Luhut meminta advokat yang melanggar aturan dapat ditindak terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025). (HS)








































