Hakim Sabu, Disidang Majelis Etik Mohon Ampun

0
3
Sidang Majelis Kehormatan Hakim Danu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar dirinya tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.

“secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya,” kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim,” Ujar Danu dalam pembelaannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai. Sidang ini akan memeriksa dan memutus ada tidaknya pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.

Hakim Danu Arman ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Hakim Danu juga pernah disanksi berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (RND)