ISC : UU Kesehatan Membuka Pandora Busuk Pelayanan Kesehatan

0
14
Hendrik Aryanto Sinaga, SH,MH - Direktur Eksekutif ISC

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023) di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU juga menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan, namun sebenarnya dibalik semua itu masyarakat Indonesia yang diuntungkan.

Direktur Eksekutif Integritas Studies Center (ISC) Hendrik Aryanto Sinaga, SH,MH mengatakan bahwa UU Kesehatan ini adalah kemenangan masyarakat indonesia terkait sistem pelayanan kesehatan yang selama ini buruk.

UU Kesehatan baru ini adalah terobosan dan upaya luarbiasa menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka Pandora busuk sistem pelayanan kesehatan yang selama ini sangat merugikan masyarakat.

Mungkin kita akan mendengar keluhan dari masyarakat seperti,

“ Bukan rahasia lagi beberapa pelayanan rumah sakit kekurangan dokter dan dokter spesialis di daerah-daerah”

“Bukan rahasia lagi mendingan berobat ke luar negeri dari pada dokter di Indonesia”

“Bukan rahasia lagi banyaknya mallpraktek oleh tenaga kesehatan hingga berujung meninggal dunia”

“Bukan rahasia lagi menjadi dokter mahal dan susah”

“Bukan rahasia lagi rumah sakit kongkalikong sama tenaga kesehatan sehingga masyarakat membayar mahal obat-obat dan pelayanan yang tidak perlu”

“Bukan rahasia lagi sakit kepala ringan langsung diagnosa macam-macam kalau perlu ct scan, agar masyarakat membayar lebih mahal”

“Bukan rahasia lagi penguna BPJS kesehatan diperlakukan sangat buruk pelayanannya”

“Itu keluhan masyarakat yang merasakan pelayanan kesehatan sangat buruk” Ujar hendrik, kepada redaksi, (12/07/2023).

Mungkin kalau dituliskan semua keluhan-keluhan diatas bisa 100 lembar tidak habis, namun kita mengapresiasi khususnya menteri kesehatan Budi Sadikin ditengah kecaman dan ancaman untuk mengawal UU Kesehatan yang baru.

Hendrik menambahkan semoga dengan adanya UU Kesehatan yang baru ini masyarakat akan lebih mendapat pelayanan prima khususnya didaerah-daerah yang selama ini menjadi korban karena kekosongan dokter dan dokter specialis. (RND)