Sekjen LBHPI : UU Kesehatan Baru, Organisasi Profesi Lama Menjerit

0
135
Sukendar, SH,MH - Sekjen LBHPI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023) di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Fraksi yang setuju dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara Fraksi NasDem menerima dengan catatan, sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU juga menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan.

Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia Sukendar, SH,MH.Kes mengatakan UU Kesehatan yang baru ini menjadi tonggak sejarah bagi sistem kesehatan di Indonesia beberapa poin penting paradigma yang dirubah antara lain :

  1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.
  2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.
  3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
  4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
  5. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.
  6. Dari tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi secara khusus. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.
  7. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Jadi adanya penolakan dari kawan-kawan organisasi profesi tenaga kesehatan sebenarnya dikarenakan keyamanan yang sudah puluhan tahun lenyap seketika dengan undang-undang kesehatan yang baru ini.

“Masyarakat sudah pada tahu bahwa menjadi dokter itu mahal, belum lagi ijinya yang sulit, itu baru satu contoh belum lagi yang lain” Ujar Sukendar kepada Integritasonline, (11/7/2023).

Apabila organisasi profesi Tenaga Kesehatan yang tidak setuju dengan UU Kesehatan baru ini dapat mengajukan Judical Review (JR) kepada Mahkamah Kontitusi (MK) karena itu menjadi sarana kontitusi.

Sukendar menambahkan seharusnya seluruh Tenaga Kesehatan bersatu dengan adanya UU Kesehatan baru ini, dikarenakan sekarang memang sudah saatnya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan pengobatan dan merobah padardigma dari menggobati menjadi mencegah.

“Sekarang lebih baik pelayanan ditingkatkan baik dari sisi tenaga kesehatan, pelayanan adminitsrasi agar orang indonesia tidak berobat keluar negeri yang jumlahnya ratusan ribu setiap tahun” Ujar Sukendar yang juga berprofesi sebagai advokat. (RND)