Ketum PPP Suharso Monoarfa Diberhentikan, Diganti Muhammad Mardiono

0
17
Ketum DPP PPP Suharso Monoarfa

Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Ketiga pimpinan majelis mengukuhkan Muhamad Mardiono sebagai Plt ketua umum sisa masa bakti 2020-2025.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan ketetapan itu diputuskan dalam musyawarah kerja nasional di Banten, Senin (5/9/2022).

“Pada tanggal 5 September dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional yang bertempat di Banten yang dihadiri oleh pimpinan Majelis Syari’ah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi,” kata Usman, Senin (5/9/2022).

Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Keputusan itu juga atas kesepakatan Mahkamah Partai PPP atas usulan 3 Pimpinan Majelis PPP.

Pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan setelah 3 Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu 3 Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Lalu pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.

“Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Suharso tidak mengundurkan diri.

“Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax,” kata Tamliha saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyebut Mukernas di Banten yang menetapkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.

“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ujar Tamliha.

Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.

“Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Tamliha.

(CPK)