Kini Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri

0
8

Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mewajibkan para eksportir memarkirkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dinilai positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku pasar dan ekonom.

Keputusan ini Jokowi tetapkan setelah menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023). Dari hasil rapat kabinet ditetapkan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2019, hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. Lewat revisi, pemerintah berencana memasukkan beberapa sektor seperti manufaktur.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengungkapkan keputusan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan DHE.

Artinya ini satu langkah lebih baik, sehingga nanti bisa menambah likuditas valas di dalam negeri,” ujar David.