Masih Banyak Pasal Kontroversial di RKUHP Versi Terbaru

0
12

Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11). Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota. Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.

Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mewanti-wanti Komisi III DPR tak lantas buru-buru mengesahkan RKUHP. Dasco mengatakan RKUHP akan langsung melanjutkan proses pembahasan di Komisi III DPR. Dasco menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati. “Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III DPR itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati,” katanya.

Adapun beberapa pasal yang masih dianggap kontroversial oleh publik antara lain pasal tentang penghinaan lembaga negara, sejumlah pasal terkait penyelenggaraan peradilan dalam RKUHP, pasal yang berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, pasal-pasal berpotensi mengkriminalisasi perempuan korban, pidana mati, agama, dan kehidupan beragama.