Memasuki Pelonggaran PSBB, Waspadai Gelombang Kedua Penularan Virus Corona

0
30
Ilustrasi

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengatakan panduan bekerja di kantor dan industri pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19 menandakan aktivitas kerja akan dimulai.

Namun, Zubairi mengingatkan membuka kembali aktivitas kerja di tengah kasus positif virus corona yang belum melandai justru bisa memunculkan gelombang kedua penularan virus corona.

“Jadi intinya itu kami lihat, setelah membuka tempat kerja kurva kasus Covid-19 menurun atau malah terjadi penambahan kasus? Hati-hati malah muncul second wave,” kata Zubairi, Senin (25/5).

Zubairi menyebut pembukaan tempat kerja meski dengan berbagai cara pencegahan penularan Covid-19 tak serta-merta menihilkan penularan di masyarakat. Apalagi jika tidak diimbangi dengan pengadaan alat kesehatan untuk masyarakat dan meningkatkan fasilitas rumah sakit.

“Perlu juga memastikan fasilitas dan alat kesehatan tersedia,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan tes masif, baik dengan metode PCR maupun rapid test terlebih dahulu sebelum melonggarkan PSBB dengan cara mulai membuka tempat kerja pada situasi pandemi virus corona yang belum mereda.

“Kita belum bisa melakukan tes spesimen 1.000/1.000.000 penduduk Indonesia, masih sedikit yang bisa di tes per harinya,” ujarnya.

Kurva kasus Covid-19 di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan melandai, karena kasus kematian dan jumlah orang terkonfirmasi positif masih terus bertambah.

Berdasarkan data nasional per Minggu (24/5) angka kasus terkonfirmasi positif bertamba 526 orang, sehingga secara kumulatif berjumlah 22.271 orang.

Sementara kasus meninggal dunia bertambah 21 orang menjadi 1.372 orang. Kasus sembuh naik 153 orang sehingga kumulatif mencapai 5.402 orang.

Sehari sebelumnya pada Sabtu (23/5), kasus positif terinfeksi corona tercatat mencapai 21.745 orang. Dari jumlah itu, 5.249 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 1.351 meninggal dunia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan itu, antara lain mewajibkan perusahaan memiliki area atau ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala (orang dengan gejala) mengidap virus corona.

Tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan. Perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir. (INT)