MK Kritisi DPR dan Pemerintah yang Setuju Perubahan Usia Cawapres

0
10

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengingatkan DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.

Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Seperti diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah memperjuangkan agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi 35-39 tahun, sebagaimana diatur dalam dua undang-undang tentang pemilu terdahulu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 April 2023, menyampaikan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin kemarin telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.