Momen Akrab Ketua KPK dengan Tersangka Korupsi Lukas Enembe

0
11

Ketua KPK Firli Bahuri terbang ke Papua untuk mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 3 November 2022. Firli Bahuri mengakui, kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif. Tim KPK yang dipimpin Ketua Firli Bahuri didampingi oleh sejumlah pejabat seperti Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, pada hari ini, Kamis, 3 November 2022. Pemeriksaan itu dihentikan di tengah jalan karena kondisi Lukas yang belum pulih dari sakit. Dalam waktu dekat, IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. “IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dilakukan di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Papua. Penyidik KPK turut membawa tim dokter.

“Tim dokter KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Papua kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Aloysius yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), di Jayapura, Kamis malam. Dia menyatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang dipimpin dr Yohanes dengan melakukan pengukuran tensi dan mengecek tekanan darah. “Tim KPK melakukan pemeriksaan sekitar satu jam 30 menit,” kata Aloysius.

Namun momen keakraban Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua yang juga tersangka KPK, Lukas Enembe, menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut.

“Soal akrab itu ya biasa lah, gesture boleh lah, gitu kan. Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Namun Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK. Boyamin menyebut dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima gratifikasi atas proyek yang berasal dari APBD.

 

Selain itu, Lukas juga tengah dibidik terkait sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadinya dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri sejumlah aliran dana Lukas dan keluarganya.

Hasilnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan seperti aliran dana ke kasino sebesar ratusan miliar. Selain itu Lukas Enembe dan keluarganya juga disebut melakukan transaksi pembelian barang-barang mewah di luar negeri.