Disita Barang Mewah dan Uang Bupati Talaud Tersangka

0
273
Bupati Talaud Sri

KPK menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Tersangka Sri diduga menerima suap berupa barang mewah dari pengusaha untuk proyek revitalisasi pasar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terjaring KPK. Basaria pun mengingatkan para pejabat untuk hidup sederhana.

“Kami ingatkan kembali pada kepala daerah untuk lebih bertanggung jawab dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat saat memilih kepala daerah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).Basaria juga menyinggung tentang gerakan Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK). Hidup sederhana selalu digaungkan KPK pada pejabat melalui gerakan itu.

“Dan sebagai bagian dari gerakan SPAK, KPK mengajak para agen SPAK di seluruh Indonesia, baik yang menjabat sebagai kepala daerah, Polri, TNI, PNS/ASN, atau pun masyarakat sipil dan swasta untuk membiasakan hidup sederhana dan mengajak pihak lain untuk berperilaku antikorupsi,” kata Basaria.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Suap itu diduga diterima Sri agar Bernard mendapatkan proyek revitalisasi pasar di kabupaten yang dipimpinnya. Dalam transaksi haram itu, KPK menduga ada peran seorang bernama Benhur Lalenoh yang merupakan tim sukses Sri untuk mencarikan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Talaud.

Dari kasus itu, KPK menyita barang mewah berupa tas, jam tangan, perhiasan hingga uang tunai yang nilai totalnya Rp 513.855.000. Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (INT)