Proyek Satelit Menyeret Petinggi Kementrian Pertahanan

0
7
Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 ke tahap penyidikan. Kejagung telah memeriksa 11 saksi terkait kasus satelit Kemhan ini saat tahap penyelidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa, dan terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.

“Jadi ini kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022)

Proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan sejumlah alasan proyek lawas itu baru diusut saat ini meski dugaan pelanggaran hukumnya sudah dibahas sejak 2018 saat sidang kabinet.

“Tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya. Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi COVID-19 ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” kata Mahfud, Sabtu (15/1/2022).

Mahfud menuturkan, setelah menjabat Menko Polhukam, dirinya beberapa kali mengundang pihak terkait untuk rapat. Merasa ada yang menghambat, Mahfud kemudian meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit hingga akhirnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang bisa merugikan negara.

Mahfud menyampaikan langkah hukum itu juga didukung oleh sejumlah Menteri dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sejalan dengan itu, dia menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan siap memproses persoalan tersebut.

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas bahwa ini harus dipidanakan. Bahkan Menhan dan Panglima tegas mengatakan tak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap, itulah,” Tutupnya (INT)