Vonis Sambo dan Kawan-kawan Bukan Akhir, Masih ada Sesi Banding

0
28

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.

Vonis keduanya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso sesaat sebelum mengakhiri sidang vonis, kemarin, terdakwa masih memiliki kesempatan melakukan langkah hukum lanjutan yakni banding.

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai sikap Ferdy Sambo pengecut karena mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Sambo dinilai seharusnya bersikap patriot dan menerima keputusan tersebut.

“Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut,” kata kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak di rumah Brigadir J di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022).

Dia menyampaikan pernyataan itu karena melihat Sambo yang seolah-olah tidak terima dengan keputusan pemecatannya. Padahal, menurut Roslin, Sambo jelas-jelas bersalah dalam kasus ini.