Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

0
9

Hakim menyatakan terdakwa sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hakim pun memutus 15 tahun penjara.  Hal ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kuat dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, Kuat maruf tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit, tidak terus terang, tidak memperlihatkan rasa penyesalan dan tidak merasa bersalah dalam perbuatannya. Sementara hal yang meringankan hanya satu, yaitu Kuat Maruf memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya terjadi kejadian yang membuat riuh persidangan jelang sidang vonis Salah satu pengunjung berteriak ‘Happy Valentine Om Kuat’. Kuat lantas beranjak dari kursinya dan menunjukkan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk hingga membentuk simbol hati kepada para pengunjung. Aksi Kuat pun semakin membuah riuh ruang sidang. Aksi melempar love sign finger heart ke pengunjung itu dilakukannya menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana . Setelahnya, Kuat yang mengenakan kemeja putih panjang dipadu dengan celana hitam kembali duduk di kursi pesakitan.