Buah dari Kejujuran, Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0
10

Bharada Eliezer menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdi Sambo. Pada sidang hari ini, Majelis Hakim memvonis Bharada Eliezer selama 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan antara lain karena Eliezer bersikap sopan selama persidangan, bersikap jujur sehingga kasus bisa terbuka secara terang benderang dan juga masih muda. Sedangkan hal yang memberatkan karena Eliezer seharusnya tidak mengikuti perintah Sambo mengingat Eliezer dan Yosua adalah teman dekat. Putusan hakim ini sangat jauh dibanding tuntutan JPU selama 12 tahun.

Orang tua Eliezer mengatakan mereka sangat bersyukur kepada Tuhan dan bersyukur kepada LPSK dan semua pihak yang sudah mendukung anak mereka. “Untuk keluarga di Menado, kita bersyukur kepada Tuhan, inilah hasil doa kita sampai akhirnya Icad mendapatkan keputusan yang sangat memuaskan. Terima kasih atas dukungan Icad. Tyhan berkati torang semua,” ujar ibu Icad sambil menangis.

Keluarga Yosua memberi pernyataan bahwa keputusan hakim merupakan kemenangan gemilang dari rakyat yang menginginkan keadilan. “Dari dulu saya berdoa supaya keputusan Richard dibawah lima tahun. Ternyata hakim lebih bijak memutuskan hanya 1 tahun 6 bulan. Kita doakan dia, kalau perlu kita sekolahkan supaya dia menjadi polisi yang baik,” ujar kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Ibu Yosua sambil menangis mensyukuri keputusan hakim. “Meskipun peluru Eliezer yang menembak anakku, tapi kami menerima keputusan hakim,” ujar Rosty Simanjuntak.

Kuasa hukum Eliezer tjuga tidak akan melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan atas keputusan hakim kepada Eliezer.