Otto Hasibuan : Pemilu Ulang Tak Ada Dasar Hukumnya

0
2
Tim Hukum Prabowo Gibran Sidang Sengketa Pilres di MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024. Yusril menilai permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menegasikan suara rakyat.

Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024). Yusril lantas mengutip permohonan pemohon terkait suara rakyat ialah suara Tuhan.

“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini pula telah disadari pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka,” sambung dia.

Yusril menilai pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu, kata dia, sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 6a.

Sementara  Otto Hasibuan, menanggapi gugatan 01 dan 03 yang meminta pemilu diulang. Menurutnya pemilu diulang tidak ada landasan hukumnya, baik di UUD 1945 maupun UU Pemilu

“Pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya” Ujar Otto (lena)