Dirjen PP Buka Rakor, Komitmen Visi dan Misi Pembagunan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

0
5
Dirjen PP Kemenkumham RI Prof Dr Asep Nana Mulyana

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham RI Prof.Dr. Asep Nana Mulyana, membuka Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Ngada, Jumat (1/3/2024).

” Kehadiran kita tidak hanya menandakan dukungan dan komitmen terhadap visi dan misi pembangunan hukum serta pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, tetapi juga menunjukkan ikatan kuat yang kita miliki dalam elaborasi dan kolaborasi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” Ujar Asep saat membuka rakor.

Disahkannya RUU KUHP menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP), kata Asep, dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial.

Demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.

Dengan hadirnya KUHP Nasional 2023, dirasanya sangat mengakomodir kearifan lokal yang menggunakan pendekatan restorative justice, korektif dan rehabilitatif. Hal ini terkait regulasi berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat dan pendekatan restorative itu telah hadir dalam masyarakat adat.

Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, menurut Asep, dapat diterapkan pendekatan whole of government, yaitu pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahanan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.

“Penerapan whole of government melalui sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi hal penting dalam upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan berkualitas,” ucapnya.

Selain itu, Asep menjelaskan salah satu upaya mendukung sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Di era otonomi daerah saat ini, kewenangan dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bidang kekayaan intelektual adalah kunci untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan inovasi. Kerja sama yang solid antara kedua tingkatan pemerintahan memungkinkan untuk pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang kohesif, memperkuat regulasi, dan mempromosikan budaya inovasi di semua tingkatan.

” Hal ini penting dalam memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual, pemanfaatan sumber daya secara efektif, serta pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” tuturnya.

Tema yang diangkat dalam Rakor tersebut, berangkat dari kesadaran akan pentingnya sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan upaya pelindungan kekayaan intelektual, juga selaras dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.

Asep mengapresiasi pelaksanaan Rakor ini karena terbukti nyata adanya dukungan yang baik dari berbagai pihak dan kalangan atas segala bentuk kolaborasi yang baik pula antara Kanwil Kemenkumham NTT bersama pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna mencapai Perda berkualitas yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah NTT.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Ngada, Anderias Paru selaku tuan rumah merasa bangga karena pelaksanaan Rakor tersebut dimana menjadi momentum untuk semakin memperkokoh kerjasama, kolaborasi, pertukaran informasi, gagasan dan inspirasi dalam pembangunan kabupaten/kota di NTT.

Acara Rakor tersebut juga diisi dengan penampilan terbaik anak-anak SMA Regina Pacis Ngada yang membawakan sejumlah lagu daerah, tarian, dan fashion show.

Sedangkan Laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Bureni.

Hadir Penasehat Kehormatan Menkumham Josep Nae Soi, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Direktur Perancanangan, Cahyani Suryandari, Pimti Pratama Kemenkumham NTT, para kepala daerah, pimpinan DPRD, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, kelompok MPIG, kelompok masyarakat adat, serta berbagai elemen masyarakat. (CPK)