Ibadah Haji Batal, Keselamatan yang Utama

0
24

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021). “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memang telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19. Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu. Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang. Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Keputusan pemerintah ini tentu memberi kekecewaan besar kepada calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga belasan tahun bahkan ada yang lebih dari 20 tahun untuk pergi menunaikan ibadah haji. Apalagi ini tahun kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji. Bagi psikologis calon jemaah, boleh jadi ini keputusan yang menyesakkan dan menguji kesabaran. Namun, bila menilik amuk pandemi covid-19 yang belum meredup, ini merupakan keputusan yang tepat. Keselamatan jemaah adalah yang utama. Demikian seyogianya kita memaknai keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini.

Kita bisa belajar dari Singapura yang mengambil keputusan bijak untuk tidak berencana memberangkatkan warganya ibadah haji meski belum keluar keputusan pemerintah Arab Saudi.

Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memutuskan tidak mengirimkan jemaah haji 2021 ke Arab Saudi pada Juli nanti.  Sejumlah pertimbangan dikemukakan, mulai pandemi corona yang belum berakhir hingga persiapan haji 2021 yang tinggal sebulan. Majelis Agama Islam Singapura (MUIS) mengumumkan keputusan itu pada Kamis (27/5/2021) setelah berkonsultasi dengan Komisi Fatwa maupun asosiasi travel haji-umrah setempat. Sejumlah kondisi menjadi pertimbangan keputusan itu, salah satunya adalah pandemi COVID-19.

“Semakin banyak negara di dunia yang melaporkan gelombang baru infeksi dan beberapa bulan mendatang kemungkinan besar situasinya akan tetap menantang. Sementara banyak negara telah mulai memvaksinasi populasinya, tapi tingkat vaksinasi di banyak negara masih rendah,” ungkap MUIS di websitenya.

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejak awal juga menyarankan agar pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji. Muhammadiyah menilai, resiko besar jika pemberangkatan haji tahun ini dilakukan. Pasalnya, bersamaan dengan pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. “Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Abdul Mu’ti kepada media.

Mu’ti menilai bahwa apabila pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji, maka juga tidak melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebab, ia mengacu kepada syariat Islam bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan dinyatakan aman. “Kemudian sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban,” kata dia.